Menurut UU NO. 10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
fungsi bank adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat,sebagai penyalur dana kepada masyarakat,sebagai sarana meningkatkan taraf hidup masyarakat.,selain itu bank juga memiliki tugas yaitu tugas bank indonesia,bank umum,dan bank syariah
Bank Indonesia
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan politik
- menetapkan dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- mengatur dan mengawasi bank
Bank Umum.
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan hutang
- memindahkan uang
- menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain
- menerima pembayaran dari tagihan
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar